Penggunaan knalpot racing pada motor sebenarnya masih diperbolehkan selama tetap memenuhi aturan yang berlaku di jalan raya, terutama terkait batas kebisingan dan kelayakan kendaraan. Berdasarkan regulasi, termasuk UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta aturan batas kebisingan dari Kementerian Lingkungan Hidup, setiap motor memiliki ambang suara maksimal yang berbeda sesuai kapasitas mesin, mulai dari 77 dB hingga 83 dB. Jika knalpot melebihi batas tersebut, pengendara berisiko terkena tilang saat razia karena dianggap tidak memenuhi standar. Selain itu, knalpot racing tanpa peredam juga bisa berdampak pada performa mesin, konsumsi bahan bakar yang lebih boros, emisi yang lebih tinggi, hingga potensi kerusakan komponen motor. Karena itu, penting bagi pengendara untuk memilih knalpot yang tetap sesuai standar, misalnya yang sudah dilengkapi dB killer, agar tetap aman, nyaman, dan tidak melanggar aturan di jalan raya.