Kredit motor atas nama orang lain masih sering dilakukan, terutama saat pengajuan ditolak karena riwayat kredit kurang baik. Meski terlihat praktis, cara ini menyimpan risiko karena secara hukum pihak yang namanya tercantum di kontrak tetap menjadi peminjam resmi dan bertanggung jawab penuh atas cicilan hingga konsekuensi jika terjadi masalah. Mulai dari risiko penagihan, blacklist leasing, hingga potensi masalah hukum bisa terjadi jika kredit tidak berjalan lancar. Karena itu, penting untuk memahami bahwa kredit motor sebaiknya dilakukan dengan nama sendiri agar lebih aman. Untuk mempermudah, kamu bisa memanfaatkan fitur kalkulator kredit dan bandingkan motor di KlikNSS, serta menikmati pilihan kredit motor Honda dengan DP minim agar proses pembelian lebih ringan dan terencana.