Posted

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: strtotime(): It is not safe to rely on the system's timezone settings. You are *required* to use the date.timezone setting or the date_default_timezone_set() function. In case you used any of those methods and you are still getting this warning, you most likely misspelled the timezone identifier. We selected the timezone 'UTC' for now, but please set date.timezone to select your timezone.

Filename: views/news_event_detail_view.php

Line Number: 20

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: date(): It is not safe to rely on the system's timezone settings. You are *required* to use the date.timezone setting or the date_default_timezone_set() function. In case you used any of those methods and you are still getting this warning, you most likely misspelled the timezone identifier. We selected the timezone 'UTC' for now, but please set date.timezone to select your timezone.

Filename: views/news_event_detail_view.php

Line Number: 20

January 03, 2023

Mengenal 4 Warna Baru Pelat Nomor Kendaraan

JAKARTA - Mulai bulan Juni 2022 lalu, pelat nomor kendaraan dengan dasar berwarna putih sudah mulai berlaku. Kebijakan ini diperuntukan bagi kendaraan bermotor pribadi dan akan dilakukan secara bertahap. Untuk info lebih lengkapnya, yuk disimak artikel berikut ini Sob. Semua akan dibahas dengan lengkap.

 

Seperti yang kita ketahui bersama, baik mobil ataupun sepeda motor wajib memiliki pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) karena berfungsi sebagai kode identitas. Selain itu, penggunaan pelat nomor juga menandakan bahwa kendaraan bermotor yang digunakan telah mendapatkan izin jalan dari pihak kepolisian.

 

Sebelumnya di Indonesia, pelat nomor kendaraan milik pribadi menggunakan warna dasar hitam dengan tulisan angka dan huruf berwarna putih. Namun aturan warna tersebut kini telah mengalami perubahan. Berikut penjelasan selengkapnya mengenai kebijakan perubahan warna dasar pelat nomor kendaraan menjadi putih.

 

Pelat nomor kendaraan warna dasar putih berlaku mulai Juni 2022

Peraturan terkait perubahan warna dasar pelat nomor kendaraan dari warna hitam menjadi putih sudah ditandatangani oleh Kapolri Listyo Sigit Prabowo pada tanggal 5 Mei 2021. Meskipun begitu, rencana perubahan warna dasar pelat nomor kendaraan sebenarnya sudah dirancang sejak tahun 2014 lalu. Setelah melalui beberapa kajian dan persiapan, pada akhirnya penerapan warna dasar baru untuk pelat nomor kendaraan bermotor mulai dijalankan pada bulan Juni 2022.

 

Kajian tersebut dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi (Regident) Kendaraan Bermotor yaitu Pasal 45 Ayat 1 sebagai berikut :

a. Putih, tulisan hitam untuk ranmor perseorangan, badan hukum, perwakilan negara asing atau kedutaan besar, dan Badan Internasional.

b. Kuning, tulisan hitam untuk ranmor angkutan umum atau transportasi publik.

c. Merah, tulisan putih untuk ranmor instansi pemerintahan.

d. Hijau, tulisan hitam untuk ranmor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan bebas bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

e. Selain itu, pada Pasal 45 Ayat 2 juga dijelaskan bahwa warna TNKB sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 ditambah tanda khusus untuk ranmor listrik yang ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri.

 

Mengapa pelat nomor berubah warna dasar menjadi putih?

Pelat nomor kendaraan pribadi di Indonesia sudah lama menggunakan warna dasar hitam dengan tulisan putih, namun di tahun 2022 Korlantas Polri memutuskan untuk mengganti warna dasar pelat menjadi putih dengan tulisan hitam. Alasan perubahan warna ini dilakukan untuk mendukung program tilang elektronik atau disebut juga dengan Electric Traffic Law Enforcement (ETLE).

 

Seperti kita ketahui, tilang elektronik sudah mulai diberlakukan sejak tahun 2021 lalu. Sistem tilang yang baru ini memanfaatkan kinerja dari kamera Closed-circuit Television (CCTV) sebagai pengawas pelanggaran lalu lintas di sejumlah ruas jalan. Meskipun demikian, teknologi kamera yang digunakan pada sistem tilang elektronik tersebut masih mengalami kesulitan saat harus mengidentifikasi kombinasi huruf dan angka pada pelat nomor dasar hitam dengan warna teks putih.

 

Kamera ETLE yang digunakan terkadang salah membaca huruf atau angka, seperti angka 5 menjadi huruf S atau angka 1 menjadi huruf I. Padahal hasil tangkapan kamera ETLE tersebut dipergunakan sebagai alat bukti yang valid untuk melakukan tilang elektronik. Oleh karena itulah, perubahan warna dasar pelat nomor kendaraan dilakukan.

 

Selain itu, perlu Sobat Nusantara ketahui bahwa pemilihan warna putih dilakukan dengan mengkaji beberapa negara yang sebelumnya sudah menerapkan sistem tilang elektronik seperti Malaysia, Jerman, dan Amerika Serikat. Pada umumnya kendaraan di negara-negara tersebut menggunakan pelat nomor berwarna dasar putih untuk menghindari kesalahan identifikasi pada kamera ETLE.

 

Dengan mengeluarkan kebijakan perubahan warna ini, diharapkan dapat membuat kamera ETLE bekerja secara lebih akurat ketika mengidentifikasi kode kendaraan sehingga sistem tilang elektronik bisa dijalankan dengan baik.

 

Kapan harus ganti pelat nomor dengan warna dasar putih?

Pelat nomor kendaraan dengan warna dasar putih memang sudah mulai berlaku sejak bulan Juni 2022, namun hal tersebut akan dilakukan secara bertahap. Pada tahap awal, penerapan pelat nomor putih akan dilakukan pada kendaraan baru daftar, perpanjangan STNK 5 tahunan, balik nama, atau kendaraan yang mengalami perubahan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB). Hal ini dilakukan agar masyarakat tidak merasa dirugikan karena harus mengganti pelat nomor kendaraan dengan warna dasar yang baru, sementara masa berlakunya masih panjang. Sobat Nusantara juga tidak perlu khawatir karena semua jenis TNKB yang terdaftar masih tetap berlaku pada tahap awal kebijakan alias masih legal.

 

Meski begitu, masyarakat dapat mengganti pelat nomor kendaraannya menjadi putih tanpa harus menunggu masa berlaku TNKB-nya habis. Masyarakat yang ingin mengganti pelat kendaraannya sebelum masa TNKB-nya habis tetap harus menanggung biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai dengan peraturan.

 

Berapa biaya ganti pelat nomor kendaraan warna dasar putih?

Saat kebijakan baru ini dikeluarkan, sebagian masyarakat mungkin akan mengkhawatirkan jika ada kenaikan biaya PNBP. Namun Kasubdit STNK Korps Lalu Lintas Kepolisian Indonesia, Komisaris Besar Polisi Taslim Chairuddin mengatakan bahwa tarif pencetakan TNKB masih sesuai dengan biaya PNBP.

 

Jadi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas PNBP yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia maka biaya yang perlu dikeluarkan adalah sebagai berikut :

1. Penerbitan STNK untuk kendaraan bermotor roda dua atau roda tiga :

- STNK baru = Rp 100.000

- STNK perpanjangan per 5 tahun = Rp 100.000

2. Penerbitan STNK untuk kendaraan bermotor roda empat :

- STNK baru = Rp 200.000

- STNK perpanjangan per 5 tahun = Rp 200.000

3. Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) :

- Kendaraan bermotor roda dua atau roda tiga = Rp 60.000 per pasang

- Kendaraan bermotor roda empat = Rp 100.000 per pasang

 

Seperti yang sudah dijelaskan di atas, perubahan warna dasar pelat nomor kendaraan dari hitam menjadi putih akan dilakukan secara bertahap. Jika Sobat Nusantara saat ini berencana untuk membeli kendaraan bermotor baru, sudah dipastikan Sobat akan mendapatkan pelat nomor kendaraan berwarna dasar putih. Namun apabila Sobat membeli kendaraan bermotor bekas yang memiliki pelat nomor kendaraan berwarna hitam dengan masa berlaku yang masih panjang, maka hal tersebut masih tetap legal digunakan.

 

#nusantarasaktigroup #artikelnsgroup #pelatnomorkendaraanbermotor #pelatnomor #warnabarupelatnomor #tnkb #pelatnomorputih

Share:


RECENT POST