NEWS & EVENT
A PHP Error was encountered
Severity: Warning
Message: strtotime(): It is not safe to rely on the system's timezone settings. You are *required* to use the date.timezone setting or the date_default_timezone_set() function. In case you used any of those methods and you are still getting this warning, you most likely misspelled the timezone identifier. We selected the timezone 'UTC' for now, but please set date.timezone to select your timezone.
Filename: views/news_event_detail_view.php
Line Number: 20
A PHP Error was encountered
Severity: Warning
Message: date(): It is not safe to rely on the system's timezone settings. You are *required* to use the date.timezone setting or the date_default_timezone_set() function. In case you used any of those methods and you are still getting this warning, you most likely misspelled the timezone identifier. We selected the timezone 'UTC' for now, but please set date.timezone to select your timezone.
Filename: views/news_event_detail_view.php
Line Number: 20
Mengenal Tentang Polisi Tidur

JAKARTA - Polisi tidur (speed bump) adalah bagian jalan yang ditinggikan berupa tambahan aspal, semen, atau dengan bahan karet yang dipasang melintang di jalan untuk pertanda memperlambat laju / kecepatan kendaraan. Polisi tidur biasanya dipasang pada lingkungan pemukiman dan seharusnya penempatan polisi tidur dapat didahului dengan adanya rambu peringatan.
Bicara soal polisi tidur, ternyata untuk membuatnya tidak boleh sembarangan. Semua ada pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 3 Tahun 1994 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pemakai Jalan yaitu Pasal 4, Ayat 1. Adapun peraturan tersebut antara lain, alat pembatas kecepatan harus ditempatkan pada jalan di lingkungan pemukiman, jalan lokal yang mempunyai kelas jalan III C dan jalan-jalan yang sedang dilakukan pekerjaan konstruksi.
Ketentuan tkenis polisi tidur menjelaskan bentuk penampang polisi tidur menyerupai trapesium dengan tinggi bagian yang menonjol di atas badan jalan maksimal 12 centimeter, lebar minimal 15 centimeter, dan kelandaian sisi miring penampang maksimal 15%. Polisi tidur diberi tanda berupa garis serong dari cat penanda, bisa cat hitam putih atau hitam kuning.
Sedangkan bagi yang tidak mengindahkan peraturan tersebut, maka disiapkan ketentuan pidana sesuai Pasal 28 Ayat (1) dan (2) dengan ancaman hukuman pidana. Sebagaimana diterangkan dengan rinci pada Pasal 274 dan 275 Undang Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Umum, yaitu :
"Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 Ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000 (dua puluh empat juta rupiah)."
Oleh sebab itu perlu dicatat, ada baiknya jika ingin membuat polisi tidur berkonsultasi terlebih dahulu, dan tetap mementingkan keselamatan bersama.
#nusantarasaktigroup #artikelnsgroup #infoasik #polisitidur #speedbump #regulasipolisitidur